Kemenag Lampung

Mafia Tanah Rebut Lahan Kemenag, Upaya Hukum Selalu Kalah di Pengadilan

Mafia Tanah Rebut Lahan Kemenag, Upaya Hukum Selalu Kalah di Pengadilan

()

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kanwil Kemenag Lampung menyebut lahannya yang diambil mafia tanah memiliki sertifikat resmi.

Kasus ini sedang dalam proses penyidikan oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.

Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Lampung, Puji Raharjo, mengatakan lahan seluas 17.000 meter persegi itu sebenarnya sudah lebih dari satu tahun dimiliki oleh Kemenag.

"Tanah itu udah puluhan tahun kita kuasai, lalu kemudian tahun 2022 itu ada pihak swasta yang mengeklaim bahwa mereka pemilik tanah itu dan berperkara di pengadilan," katanya saat dihubungi, Jumat (10/1/2025).