Kemenaker

Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan? Ini Penjelasan Kemenaker

Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan? Ini Penjelasan Kemenaker

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Untuk Desember 2024, hari libur nasional jatuh pada 25 Desember 2024 sedangkan cuti bersama ditetapkan pada 26 Desember 2024. 

Lantas, apakah hak cuti tahunan berkurang jika karyawan mengambil cuti bersama?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan menyebut bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Catat! Pengusaha Wajib Bayar Lembur Pegawai yang Kerja saat Nataru

Catat! Pengusaha Wajib Bayar Lembur Pegawai yang Kerja saat Nataru

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan pengusaha membayar upah kerja lembur untuk karyawan yang bekerja pada saat hari libur nasional atau libur resmi, dalam hal ini libur Natal dan Tahun Baru yang jatuh pada 25 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tertanggal 6 Desember 2024.

Pemerintah Gagalkan Pemberangkatan 21 Calon Pekerja Migran Ilegal

Pemerintah Gagalkan Pemberangkatan 21 Calon Pekerja Migran Ilegal

()

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Gabungan antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggagalkan 21 orang yang akan diberangkatkan sebagai pekerja migran non-prosedural ke Timur Tengah.

Penggagalan dilakukan saat tim melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) di 2 lokasi terkait aduan adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara non-prosedural.

Plt. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Fahrurozi mengatakan tim menindaklanjuti informasi masyarakat akan adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara non prosedural melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dan Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat. 

4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Bakal Kirim Surat ke Kemendagri

4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Bakal Kirim Surat ke Kemendagri

()

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan akan segera menerbitkan surat laporan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Penerbitan surat ini seiring masih adanya empat provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa langkah ini diambil lantaran pembinaan kepala daerah merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk itu, pihaknya akan mengirimkan surat laporan ke Mendagri pada hari ini, Jumat (13/12/2024).

Menaker Buka Naker Fest, Tersedia 34.000 Lowongan Kerja

Menaker Buka Naker Fest, Tersedia 34.000 Lowongan Kerja

()

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar Naker Fest Jakarta yang menyediakan 34.264 lowongan kerja (loker) secara offline dan online dari 50 perusahaan. Acara ini berlangsung pada 13–14 Desember 2024.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa rangkaian Naker Fest ini juga melibatkan kementerian lain untuk memberikan solusi kepada para pencari kerja di tengah tantangan ketenagakerjaan dan akan dilakukan secara rutin ke depan.

“Ada sekitar 34.000 lowongan kerja, semoga ini juga bisa dimanfaatkan dan kami komitmen terus untuk meningkatkan jumlahnya [lowongan kerja],” kata Yassierli dalam acara Naker Fest Jakarta, di Gedung Kemnaker, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Maluku Utara Tetapkan Upah Minumum Sektoral 2025, Cuma Selisih Rp1.250 dari UMP

Maluku Utara Tetapkan Upah Minumum Sektoral 2025, Cuma Selisih Rp1.250 dari UMP

()

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap Maluku Utara menjadi provinsi dengan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 terendah dibandingkan provinsi lain.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa UMSP 2025 Maluku Utara hanya naik Rp1.250 dari upah minimum provinsi (UMP) di wilayah ini.

Perlu diketahui, Maluku Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.408.000 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.200.000. Ini artinya, UMSP 2025 Maluku Utara naik menjadi Rp3.409.250.

Kemnaker Catat 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Ada NTB hingga Papua Barat

Kemnaker Catat 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Ada NTB hingga Papua Barat

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa hingga 12 Desember 2024, masih ada empat provinsi yang belum menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, keempat provinsi yang belum menetapkan UMP 2025 yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat.

“Yang belum menetapkan ada empat provinsi,” kata Indah kepada Bisnis, kamis (12/12/2024).

Wamenaker Peringatkan 6 Provinsi untuk Tetapkan UMP, Deadline Hari Ini (12/12)

Wamenaker Peringatkan 6 Provinsi untuk Tetapkan UMP, Deadline Hari Ini (12/12)

()

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tenggat akhir kepala daerah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 hari ini, Kamis (12/12/2024).

Pasalnya, masih ada enam provinsi yang belum menetapkan UMP 2025. Padahal, semestinya penetapan dan pengumuman UMP paling lambat ditetapkan pada 11 Desember 2024.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan bahwa hari ini merupakan tanggal terakhir bagi setiap kepala daerah untuk menetapkan UMP 6,5%.

“Ya hari ini lah, hari ini kalau nggak salah deadline-nya. Biar nanti Pak Menteri [Yassierli] menyampaikan lah, karena beliau lebih paham soal itunya,” kata Immanuel saat ditemui seusai acara Launching Logo Baru Kementerian Koperasi di Kantor Kementerian Koperasi, Kamis (12/12/2024).

Kemenaker Rilis Aturan Libur  Cuti Bersama Nataru, Ini Isinya

Kemenaker Rilis Aturan Libur Cuti Bersama Nataru, Ini Isinya

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut bahwa pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi, dalam hal ini libur Natal dan Tahun Baru yang jatuh pada 25 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tertanggal 6 Desember 2024.

“Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi,” tulis Yassierli dalam surat edaran tersebut, dikutip Kamis (12/12/2024).

Kemnaker Catat 6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Ada NTT  Papua Selatan

Kemnaker Catat 6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Ada NTT Papua Selatan

()

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut, masih ada enam provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025. Padahal, penetapan dan pengumuman UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, hingga Rabu (11/12/2024) pukul 20.45 WIB, terdapat enam provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMSP 2025.

“Ada 6 Provinsi yg belum menetapkan UMP dan UMSP yaitu NTT, NTB, Sulawesi Utara, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Selatan,” kata Indah kepada Bisnis, Rabu (11/12/2024).

Pemerintah Godok Aturan untuk Pengusaha Tak Sanggup Bayar UMP 2025

Pemerintah Godok Aturan untuk Pengusaha Tak Sanggup Bayar UMP 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok kebijakan khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam menerapkan upah minimum 2025 yang diputuskan naik 6,5%.

Aturan khusus bakal diterbitkan pemerintah untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas beratnya beban perusahaan dari kenaikan upah minimum 2025.

Adapun, kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 sebesar 6,5% diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Catat! Ini Imbauan Menaker ke Gubernur soal Upah Minimum Sektoral

Catat! Ini Imbauan Menaker ke Gubernur soal Upah Minimum Sektoral

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan upah minimum sektoral (UMS) untuk provinsi dan dapat menetapkan UMS kabupaten/kota.

Menaker Yassierli mengatakan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) nilainya harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP), sedangkan nilai upah minimum kabupaten/kota (UMSK) harus lebih tinggi dari UMK.

Imbauan tersebut disampaikan Menaker kepada para gubernur seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 pekan lalu. Pengaturan soal upah minimum sektoral sendiri tercantum dalam Bab III beleid itu.

Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Berinovasi Kembangkan Program Jamsostek

Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Berinovasi Kembangkan Program Jamsostek

()

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pengembangan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hal penting tidak hanya untuk melindungi kesejahteraan pekerja/buruh, tetapi juga untuk menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi yang lebih baik.

Oleh karenanya, ia pun meminta BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk terus berinovasi dalam mengembangkan manfaat program maupun cakupan kepesertaan.

"Dalam beberapa kesempatan Pak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pentingnya pelindungan bagi tenaga kerja Indonesia. Fokus beliau tidak hanya terbatas pada pekerja formal, tetapi juga pekerja migran dan sektor informal yang seringkali tidak terjangkau oleh sistem pelindungan sosial," kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2024).

Pengamat Pertanyakan Formula Pemerintah dalam Penetapan UMP 6,5%

Pengamat Pertanyakan Formula Pemerintah dalam Penetapan UMP 6,5%

()

Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom mempertanyakan formula yang ditetapkan pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5%. 

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan bahwa penetapan upah minimum menjadi 6,5% di semua wilayah akan memicu disparitas daerah yang menghadapi inflasi. Terlebih, wilayah Indonesia Timur mengalami inflasi yang tinggi. 

Badan Pusat Stastik (BPS) mencatat bahwa seluruh provinsi mengalami inflasi secara tahunan pada November 2024. Adapun, inflasi provinsi secara tertinggi terjadi di provinsi Papua Tengah sebesar 4,35 persen year-on-year (yoy).

Kemnaker: Nilai Kenaikan UMP dan UMK 2025 Wajib Minimal 6,5%

Kemnaker: Nilai Kenaikan UMP dan UMK 2025 Wajib Minimal 6,5%

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa nilai kenaikan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota tahun depan minimal 6,5%.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk merespons kemungkinan adanya daerah yang menetapkan nilai kenaikan upah minimum di bawah 6,5% tahun depan.

“Enggak dong,” kata Indah di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024). 

Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 ditetapkan sebesar 6,5%. Nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Perusahaan Wajib Penuhi UMP-UMK Naik 6,5%, Bagaimana UMKM?

Perusahaan Wajib Penuhi UMP-UMK Naik 6,5%, Bagaimana UMKM?

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan perusahaan untuk menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% tahun depan. Lantas bagiamana dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)?

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan upah minimum bagi UMKM ditetapkan sesuai dengan kesepakatan pelaku usaha dan pekerja.

“Kalau UMKM sesuai kesepakatan, mikro, kecil, adalah upah kesepakatan,” kata Indah di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).

Ini Respons Menaker Yassierli Terkait Kenaikan UMP yang Diprotes Pengusaha

Ini Respons Menaker Yassierli Terkait Kenaikan UMP yang Diprotes Pengusaha

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota) yang dipukul rata sebesar 6,5% tahun depan mengundang reaksi penolakan dari kalangan pengusaha. Kementerian Ketanagakerjaan (Kemenaker) pun buka suara terkait hal tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah dalam menetapkan upah minimum 2025 mempertimbangkan peningkatan daya beli pekerja sembari memerhatikan daya saing usaha.

“Itu adalah hasil terbaik trade off yang kita usung,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).