Kemenaker

MK Kabulkan Gugatan Buruh Soal UU Ciptaker, Menaker Yassierli Bakal Lakukan Hal Ini

MK Kabulkan Gugatan Buruh Soal UU Ciptaker, Menaker Yassierli Bakal Lakukan Hal Ini

()

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli segera mengambil langkah-langkah strategis, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Sebagai negara hukum, Yassierli menyebut bahwa pemerintah akan tunduk dan patuh terhadap putusan MK. Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut.

“Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/11/2024).

Langkah yang akan diambil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diantaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Jumlah Korban PHK Bertambah, Menaker Yassierli Dorong Pembentukan Sistem Peringatan Dini

Jumlah Korban PHK Bertambah, Menaker Yassierli Dorong Pembentukan Sistem Peringatan Dini

()

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun early warning system atau sistem peringatan dini terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan. 

Yassierli menilai, adanya sistem peringatan dini diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi akibat tingginya jumlah pekerja yang mengalami PHK.

“Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/11/2024).

Revisi UU Ciptaker, Pemerintah Hormati Keputusan MK

Revisi UU Ciptaker, Pemerintah Hormati Keputusan MK

()

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan menghormati revisi Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker yang telah Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan. 

Airlangga menyampaikan kementerian teknis terkait, yakni Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan berkomunikasi dengan pihak tenaga kerja, butuh, serta pengusaha. 

“Pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan oleh MK. Dalam jangka pendek kan terkait dengan pengupahan,” ujarnya, Jumat (1/11/2024). 

Terkait pengupahan, Airlangga menuturkan nantinya pemerintah akan mempertegas ‘kehidupan yang layak’ dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.

Buruh Minta Perhitungan Upah Minimum Tak Pakai PP 51, Menaker Bilang Begini

Buruh Minta Perhitungan Upah Minimum Tak Pakai PP 51, Menaker Bilang Begini

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi permintaan kalangan buruh agar penetapan upah minimum tidak mengacu pada formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, pemerintah akan menampung masukan dari kalangan buruh mengenai formula penghitungan upah minimum.

“Masukan dari buruh kita tampung dan kita pahami itu,” kata Yassierli ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (30/10/2024).

Adapun penetapan upah minimum hingga saat ini masih terus digodok oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Depenas yang terdiri atas pemerintah, pengusaha, dan pekerja itu tengah menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan simulasi perhitungan upah dengan mempertimbangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Kemnaker: 59.796 Pekerja di-PHK Sejak Awal 2024, Tertinggi di Jakarta

Kemnaker: 59.796 Pekerja di-PHK Sejak Awal 2024, Tertinggi di Jakarta

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan total tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun ini mencapai 59.796 orang per 28 Oktober 2024. Korban PHK terbanyak terjadi di Daerah Khusus Jakarta.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, pihaknya hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Jakarta untuk mengkaji penyebab tingginya angka PHK di provinsi tersebut.

“Per 28 Oktober, 59.796 orang [yang di PHK]. [Tertinggi] di Jakarta, bergeser [dari sebelumnya Jawa Tengah],” ungkap Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (30/10/2024).

Sritex (SRIL) Masuk Jurang Pailit, Menaker Sebut Gagal Mitigasi Risiko

Sritex (SRIL) Masuk Jurang Pailit, Menaker Sebut Gagal Mitigasi Risiko

()

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai putusan pailit terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) dan sejumlah anak usahanya terjadi lantaran pihak manajemen gagal dalam memitigasi risiko.

Hal tersebut diungkapkan Yassierli untuk menjawab sejumlah pertanyaan dari Anggota Komisi IX DPR RI soal pengumuman pailit Sritex dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Rabu (30/10/2024).

“Kalau saya membacanya adalah ini kelalaian pihak manajemen dalam memitigasi risiko,” kata Yassierli, Rabu (30/10/2024).

Kemenaker Pastikan Tak Ada PHK di Sritex (SRIL)

Kemenaker Pastikan Tak Ada PHK di Sritex (SRIL)

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL). 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan, kesepakatan untuk tidak merumahkan para pekerja Sritex sudah disetujui oleh bos emiten tekstil tersebut, Iwan Setiawan Lukminto.

“Saya pastikan tak ada PHK terhadap buruh PT Sritex. Hal ini disepakati pihak manajemen yang diwakili Iwan Setiawan Lukminto sebagai owner PT Sritex,” kata Noel dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).