Kemendes Pdt

Swasembada Pangan, Mendes Alokasi 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Swasembada Pangan, Mendes Alokasi 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

()

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto merancang pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan sebesar 20% dari total pagu. Hal ini sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Desa Tahun 2023 No 13 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Dana Desa 2024.

"Program pembangunan desa harus kita fokuskan pada penciptaan ketahanan pangan nasional. Indonesia harus bisa swasembada pangan dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada juga sumber daya manusia yang terus kita tingkatkan kualitasnya," ujar Yandri dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).