Kemendikdasmen

Hentikan Kriminalisasi Guru

Hentikan Kriminalisasi Guru

()

Gara-gara mendisiplinkan murid, guru-guru kita malah dilaporkan ke polisi oleh orangtua murid. Apabila ini terus terjadi, maka akan ada fenomena "masa bodoh" dari guru-guru kita. Dengan kata lain, guru akan enggan menegur siswa yang melakukan pelanggaran kedisiplinan di sekolah. Yang kemudian bisa terjadi krisis karakter pada anak-anak kita. Jangan sampai!

Sesungguhnya apabila orangtua serta penegak hukum mulai dari penyidik kepolisian, kejaksaan, dan aparat pengadilan masih ingat adanya ketentuan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung bahwa "Guru tidak bisa dipidana karena mendisiplinkan siswa di sekolah", tentu guru Supriyani tak akan sampai menjalani sidang di Pengadilan Negeri atas dugaan kekerasan pada siswa.

Kasus Guru Supriyani dan PR Mendikdasmen

Kasus Guru Supriyani dan PR Mendikdasmen

()

Lagi-lagi guru dikriminalisasi. Supriyani, seorang guru honorer dari Konawe Selatan, Sulawesi Utara, diseret ke meja hijau. Ia diduga menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi. Setelah sepekan berada di penjara, penangguhan penahanan Supriyani dikabulkan Pengadilan Negeri Andoolo. Kejadian Supriyani ini viral di media sosial, saat tagar ‘Save Ibu Supriyani, S.Pd’ beredar luas. Hal ini mengundang respons dari sesama guru dengan menyerukan mogok mengajar untuk membela Supriyani. Ironisnya, peristiwa ini terjadi saat pergantian Menteri Pendidikan dari Nadiem Anwar Makarim ke Abdul Mu’ti dilangsungkan. Seolah menyampaikan pesan bahwa kriminalisasi guru menjadi pekerjaan rumah pertama bagi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.