
Dokter Priguna Lakukan Pemerkosaan, Menkes: Dia Tidak Bisa Praktik Lagi!
SOLO, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil tindakan tegas terhadap Priguna Anugerah Pratama, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, yang terlibat dalam kasus pemerkosaan.
Kemenkes memutuskan untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna, sehingga ia tidak dapat lagi melakukan praktik kedokteran.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan pentingnya memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan tersebut.
"Ini harus ada efek jera, jadi kita harus pastikan STR dan SIP harus dicabut," ujar Budi saat ditemui di Kota Solo, pada Jumat (11/4/2025).