Kemenko Kumham Imipas

Kemenko Kumham Buka Peluang Minta Filipina Pindahkan WNI Penyelundup Senpi

Kemenko Kumham Buka Peluang Minta Filipina Pindahkan WNI Penyelundup Senpi

()

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Ahmad Usmarwi Kaffah menjamin ada prinsip timbal balik terkait pemindahan narapidana dari Indonesia ke negara asal. Dia mengatakan pemerintah negara yang warganya telah dikembalikan juga harus melakukan hal serupa jika Indonesia meminta pemindahan napi.

"Pertama harap diingat prinsip yang saya garis bawahi tadi adalah resiprokal atau timbal balik jadi dengan adanya transfer of prisoners ini, nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara bersangkutan kepada kita," ujar Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas bang, Kuningan,Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

Penjelasan Kemenko Kumham Imipas soal Proses Transfer Mary Jane dan Bali Nine

Penjelasan Kemenko Kumham Imipas soal Proses Transfer Mary Jane dan Bali Nine

()

Kementerian Koordinator Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menjelaskan terkait perbedaan proses pemindahan napi Bali Nine ke Australia dengan Mary Jane Veloso ke Filipina. Kemenko Kumham Imipas menegaskan tidak ada perlakuan khusus untuk pemindahan napi dalam 2 kasus tersebut.

"(Disebutkan) ada perbedaan antara pemindahan tahanan untuk Australia dan Filipina, itu sebenarnya bukan perlakuan yang berbeda, tapi hanya permintaan dari pemerintah Australia," ujar Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Ahmad Usmarwi Kaffah kepada wartawan dalam konferensi pers di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

Yusril: 5 Anggota Bali Nine Dipulangkan ke Australia dalam Status Narapidana

Yusril: 5 Anggota Bali Nine Dipulangkan ke Australia dalam Status Narapidana

()

Lima narapidana gembong narkoba ‘Bali Nine’ dipindahkan ke negara asalnya Australia. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan kelima napi Bali Nine itu berstatus narapidana.

"Kami pindahkan semuanya dalam status narapidana," kata Yusril kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).

Yusril menegaskan kelima napi Bali Nine tersebut tidak mendapatkan pengampunan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Pemerintah telah melakukan transfer kelima napi narkoba jaringan Bali Nine dari Bali dan telah mendarat di Australia pagi tadi. Kelimanya, yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

5 Narapidana Bali Nine Sudah Dipulangkan ke Australia

5 Narapidana Bali Nine Sudah Dipulangkan ke Australia

()

Pemerintah menyampaikan kabar terbaru pemindahan lima narapidana gembong narkoba ‘Bali Nine’ ke negara asal, Australia. Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengatakan kelima napi itu telah ditransfer dari Bali pada pagi tadi dan telah mendarat di Darwin, Australia.

Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima dari Menko Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan kelima napi itu yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.