Kementerian Hukum

Menkum Nyatakan Tak Akan Ganti Logo Kementerian Hukum, Kenapa?

Menkum Nyatakan Tak Akan Ganti Logo Kementerian Hukum, Kenapa?

()

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan tak akan mengubah logo Kementerian Hukum (Kemenkum) selama dia menjabat. Logo Kemenkum tetap bergambar pohon beringin dengan latar biru.

"Saya sudah sampaikan kepada pak Wamen, kepada Pak Sekjen, kepada seluruh teman-teman kantor wilayah dan seluruh pimpinan tinggi madya. Satu, kami tidak akan mengganti logo kementerian," kata Supratman dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2024 di Poltekim, Kota Tangerang, Senin (16/12/2024).

Supratman menjelaskan alasan tak mengubah logo Kemenkum. Untuk diketahui, Kemenkum ialah satu dari tiga kementerian yang dipecah dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dua pecahan lainnya ialah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Menteri Hukum Belum Terima Laporan Hasil Munas PMI Versi Agung Laksono

Menteri Hukum Belum Terima Laporan Hasil Munas PMI Versi Agung Laksono

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Kementerian Hukum belum menerima laporan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Palang Merah Indonesia (PMI) versi Agung Laksono.

Supratman juga menyatakan bahwa belum ada laporan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) terkait permohonan susunan kepengurusan PMI versi Agung Laksono.

"Sampai dengan saat ini, saya belum menerima surat permohonan atau laporan dari Dirjen AHU terkait hal tersebut," kata Supratman saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).

Menkum Yakin Layanan Berbasis Digital Bisa Hilangkan Praktik Pungli

Menkum Yakin Layanan Berbasis Digital Bisa Hilangkan Praktik Pungli

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sedang mengupayakan 153 layanan publik berbasis digital di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dapat berjalan dengan baik untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat.

Ia menyebut, pelayanan berbasis digital ini menutup kemungkinan terjadinya praktek pungutan liar oleh oknum pegawai.

"Saya berharap bahwa semua layanan-layanan yang kurang lebih 153 itu bisa dilaksanakan," kata Agtas saat menghadiri pembukaan Rapat Kerja Teknis Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Jakarta seperti dilansir Antara, Senin.