Kementerian Lingkungan Hidup

Menteri LH Sosialisasikan Hasil Kesepakatan Aksi Iklim Global di COP29

Menteri LH Sosialisasikan Hasil Kesepakatan Aksi Iklim Global di COP29

()

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan beberapa capaian hasil COP29 United Nations Framework on Climate Change Conference (UNFCCC) di Baku, Azerbaijan. Ia menyampaikan capaian tersebut di acara Sosialisasi Hasil United Nations Climate Change Conference 2024 (COP29/CMP19/CMA6, SBSTA61 & SBI61).

Sosialisasi ini digelar oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Kementerian LH Peringatkan 306 Kepala Daerah karena TPA Masih Open Dumping

Kementerian LH Peringatkan 306 Kepala Daerah karena TPA Masih Open Dumping

()

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan 306 surat peringatan kepada ratusan pemerintah daerah (pemda). Peringatan ini akibat TPA masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.

"Kementerian Lingkungan Hidup saat ini sudah mengirimkan surat peringatan ya. Terkait pembenahan TPA," ungkap Dirjen Gakkum KLH, Rasio Ridho Sani, di kantornya di Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2024).

"Ini sudah diberikan 306 surat peringatan terkait pembenahan TPA," sambungnya.

Ratusan surat tersebut di antaranya dikirim kepada lima gubernur. Yaitu Gubernur Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Aceh.

KLH Tindak Kasus Pengelolaan Sampah: 4 Orang Ditahan, 3 TPA Disegel

KLH Tindak Kasus Pengelolaan Sampah: 4 Orang Ditahan, 3 TPA Disegel

()

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penindakan terhadap pelanggar pengelolaan sampah. KLH sudah menahan empat orang dan menyegel tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

Dirjen Gakkum Kementerian LH Rasio Ridho Sani menerangkan 3 TPA yang sudah disegel adalah TPA Sarbagita Suwung di Bali, TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi, dan TPA Sarimukti di Provinsi Jawa Barat. Kemudian yang dikenai sanksi administrasi paksaan adalah TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih, yang keduanya berlokasi di Kalimantan Selatan.

Mantan Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing

Mantan Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing

()

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021-2024 berinisial TS sebagai tersangka. TS ditetapkan tersangka terkait kasus TPA Rawa Kucing.

"Hari ini kita menetapkan tersangka kepada Saudara TS, 51 tahun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLHK kota Tangerang periode 2021 sampai Juni 2024, yang ditetapkan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang," kata Dirjen Gakkum Kementerian LH, Rasio Ridho Sani, di kantor Kementerian LH, Jakarta Pusat, pada Jumat (16/12/2024).