Mendag Budi Sebut Permendag 8/2024 Lindungi Industri Tekstil, Ini Penjelasannya...
SUKOHARJO, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 melindungi industri tekstil.
Hal tersebut disampaikan Budi saat dimintai tanggapan terkait Permendag 8/2024 yang disebutkan membuat banyak pelaku industri tekstil mengalami disrupsi hingga menutup pabriknya.
"Justru Permendag 8 dan Permendag sebelumnya itu melindungi industri tekstil. Syaratnya impor berdasarkan Permendag, impor tekstil harus ada rekomendasi atau pertimbangan teknis dari perindustrian," kata Budi dalam kunjungan kerjanya ke UMKM eksportir furnitur PT Mulya Abadi Indocarpentry di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024).