Komdigi Tindak 5,4 Juta Konten Judi Online, Fahira Idris Minta Berantas Pelaku Utamanya
KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menindak 5,4 juta konten judi online sejak 2017 hingga 17 Desember 2024 dalam upaya memberantas judi online dan memperkuat ruang digital yang aman.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Fahira Idris mengungkapkan, upaya pemerintah Indonesia dalam menindak konten judi online patut diapresiasi.
Namun, upaya itu harus ditindaklanjuti dengan identifikasi dan penindakan terhadap “otak” di balik perjudian online atau pelaku utama, termasuk pemilik platform, penyelenggara, hingga jaringan afiliasi.