Buruh Bekasi Setuju Kenaikan Upah 6,5 Persen, Bakal Jadi UMK Tertinggi di Indonesia
BEKASI, KOMPAS.com - Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Fajar Winarno mengungkapkan, buruh di Kota Bekasi telah sepakat untuk menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Dengan persentase ini, UMK di Kota Bekasi akan meningkat sebesar Rp 347.322, dari Rp 5.343.430 menjadi Rp 5.690.752.
Kenaikan ini akan menjadikan UMK Bekasi sebagai yang tertinggi di Indonesia.
"Iya, untuk UMK-nya tertinggi, karena kan rata-rata semua 6,5 persen kan," kata Fajar kepada wartawan pada Jumat (13/12/2024).