Kenaikan 6

Buruh Bekasi Setuju Kenaikan Upah 6,5 Persen, Bakal Jadi UMK Tertinggi di Indonesia

Buruh Bekasi Setuju Kenaikan Upah 6,5 Persen, Bakal Jadi UMK Tertinggi di Indonesia

()

BEKASI, KOMPAS.com - Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Fajar Winarno mengungkapkan, buruh di Kota Bekasi telah sepakat untuk menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Dengan persentase ini, UMK di Kota Bekasi akan meningkat sebesar Rp 347.322, dari Rp 5.343.430 menjadi Rp 5.690.752.

Kenaikan ini akan menjadikan UMK Bekasi sebagai yang tertinggi di Indonesia.

"Iya, untuk UMK-nya tertinggi, karena kan rata-rata semua 6,5 persen kan," kata Fajar kepada wartawan pada Jumat (13/12/2024).

UMP Bangka Belitung 2025 Rp 3.876.600, SPSI Ingatkan Pengawasan Buku Upah

UMP Bangka Belitung 2025 Rp 3.876.600, SPSI Ingatkan Pengawasan Buku Upah

()

BANGKA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung untuk tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, menjadi Rp 3.876.600.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mempertimbangkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Darusman menekankan, UMP merupakan hak dasar bagi pekerja, terutama bagi mereka yang baru masuk ke dunia kerja tanpa pengalaman.

"UMP bagi yang nol masa kerja dan tanpa pengalaman. Bagi yang sudah lama bekerja seharusnya sudah di atas UMP, ada grade penilaian yang harus dilakukan perusahaan," jelasnya.

UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3.681.571

UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3.681.571

()

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, atau setara dengan Rp 224.697.

Dengan demikian, UMP yang sebelumnya sebesar Rp 3.456.874 kini menjadi Rp 3.681.571.

"Alhamdulillah, kita sepakat, dan hari ini kita umumkan UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571," ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Rabu (11/12/2024).

Elen menjelaskan, kenaikan ini merupakan hasil dari rapat dewan pengupahan.