Kenaikan Ppn

Said Abdullah: Pemerintah Perlu Siapkan Mitigasi Komprehensif Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Said Abdullah: Pemerintah Perlu Siapkan Mitigasi Komprehensif Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

()

KOMPAS.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah meminta pemerintah menyiapkan kebijakan mitigasi yang komprehensif terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Permintaan itu disampaikan menyusul data realisasi penerimaan pajak per 31 Oktober 2024 yang baru mencapai Rp 1.517,53 triliun atau 76,3 persen dari target 2024. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan besar dalam menjaga keseimbangan anggaran negara, terutama untuk mendanai berbagai program yang dibutuhkan masyarakat.

Puan Maharani Minta Pemerintah Dengarkan Aspirasi Sebelum Naikkan PPN 12 Persen

Puan Maharani Minta Pemerintah Dengarkan Aspirasi Sebelum Naikkan PPN 12 Persen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah  mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum memutuskan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Puan menyatakan, meskipun kebijakan tersebut merupakan amanat undang-undang, pemerintah masih memiliki kesempatan untuk menundanya.

“Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari seluruh masyarakat, dari pengusaha, dari buruh, dan seluruh elemen masyarakat sebelum kemudian memutuskan hal yang sangat krusial ini,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).

Rieke Diah Pitaloka Minta Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

Rieke Diah Pitaloka Minta Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka melayangkan interupsi dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (5/12/2024).

Dalam interupsinya, dia meminta pimpinan dan anggota DPR RI untuk mendorong Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

“Dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di rapat paripurna ini untuk mendukung Prabowo menunda atau membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen, sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” ujar Rieke di ruang sidang paripurna DPR RI, Kamis.

Tax Amnesty, PPN 12 Persen, dan Pertumbuhan Ekonomi

Tax Amnesty, PPN 12 Persen, dan Pertumbuhan Ekonomi

()

Pemerintah lagi-lagi mengejutkan publik dengan dua kebijakan ekonomi kontroversial yang diagendakan akan diterapkan pada 2025. Pertama, agenda pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III yang telah dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Kedua, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengutarakan bahwa tax amnesty jilid III diharapkan bisa terlaksana setelah revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 masuk Prolegnas Prioritas 2025. Dalam pada itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memastikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada Januari 2025 mesti dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).