Kenaikan UMK 2025

UMK Kota Bogor 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 5,1 Juta

UMK Kota Bogor 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 5,1 Juta

()

BOGOR, KOMPAS.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMK Bogor naik dari Rp 4.813.988 menjadi Rp 5.126.898.

Kepala Disnaker Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menyatakan bahwa kebijakan tersebut mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

“Jadi sekarang UMK Kota Bogor sebesar Rp 5.126.898, yang awalnya hanya Rp4.813.988,” kata Sujatmiko saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).

UMK Tangerang Bakal Naik 6,5 Persen Seperti Arahan Prabowo, Jadi Rp 4,9 Juta

UMK Tangerang Bakal Naik 6,5 Persen Seperti Arahan Prabowo, Jadi Rp 4,9 Juta

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengumumkan rencana kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen, menjadi Rp 4.901.117.

Kenaikan ini setara dengan tambahan Rp 299.129 dibandingkan dengan UMK tahun 2024.

Kepala Bidang Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Desy menjelaskan, besaran kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, disepakati kenaikan 6,5 persen untuk tahun depan," ujar Desy saat dikonfirmasi pada Kamis (12/12/2024).