Kenaikan Ump

Massa Buruh Tuntut Kenaikan Upah 6,5 Persen di Gedung Pemkot Bekasi

Massa Buruh Tuntut Kenaikan Upah 6,5 Persen di Gedung Pemkot Bekasi

()

BEKASI, KOMPAS.com - Massa buruh dari berbagai organisasi serikat pekerja bergerak menuju Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Jumat (13/12/2024).

Pantauan Kompas.com, massa bergerak dari arah selatan Jalan Ahmad Yani menuju Gedung Pemkot Bekasi menggunakan sepeda motor pada pukul 10.30 WIB.

Beberapa buruh terlihat berdiri di sebuah mobil komando yang bergerak pelan di depan barisan massa, sembari menyampaikan tuntutan kenaikan upah tahun 2025.

Selanjutnya, mereka berkumpul di titik aksi yang berada di luar Gedung Pemkot Bekasi.

UMP Lampung 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.893.070

UMP Lampung 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.893.070

()

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik Rp 176.573.

Kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024 itu menjadikan UMP tahun 2025 di Lampung sebesar Rp 2.893.070 per bulan.

Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, mengatakan penetapan kenaikan UMP ini diputuskan dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/835/V.08/HK/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025.

Penetapan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2024.

UMP Bengkulu 2025 Naik Menjadi Rp 2.670.039

UMP Bengkulu 2025 Naik Menjadi Rp 2.670.039

()

BENGKULU, KOMPAS.com - Pemprov Bengkulu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2025 sebesar Rp 2.670.039, Rabu (11/12/2024).

UMP Bengkulu 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen atau sebesar Rp 162.960 dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebagai informasi, UMP Bengkulu 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.507.079.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, mengatakan, penetapan kenaikan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

“Dengan kenaikan UMP ini, diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pekerja di Provinsi Bengkulu, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Daya beli pekerja meningkat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya lewat rilis tertulis, Rabu.

Pj Gubernur Keukeuh UMP Banten Naik 6,5 Persen meski Para Pengusaha Menolak

Pj Gubernur Keukeuh UMP Banten Naik 6,5 Persen meski Para Pengusaha Menolak

()

SERANG, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar tetap akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Banten tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Besaran kenaikan UMP itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Tentu kita mengikuti apa yang ditetapkan oleh Bapak Presiden yang mengatakan atau menetapkan 6,5 persen, maka patokan kita adalah itu," kata Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (11/12/2024).

Al Muktabar menyatakan akan menjalin komunikasi dengan para pengusaha yang mengajukan keberatan atas kenaikan UMP Banten sebesar 2,51 persen.

Apindo Minta Pj Gubernur Banten Naikkan UMP 2,51 Persen

Apindo Minta Pj Gubernur Banten Naikkan UMP 2,51 Persen

()

SERANG, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten mendesak Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 2,51 persen.

Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Banten, Yaqub Ismail, yang menilai bahwa kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5 persen tidak mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.

"Prinsipnya kami melihat angka persentase yang diusulkan pemerintah itu belum realistis untuk situasi saat ini," ungkap Yaqub Ismail kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp di Serang, Rabu (11/12/2024).

UMP Sumatera Barat 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.994.193

UMP Sumatera Barat 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.994.193

()

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 2.994.193,47 atau naik 6,5 persen dari UMP 2024.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor 526-840-2024 mengenai UMP. Keputusan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2025.

"Pak Gubernur telah menandatangani SK penetapan UMP Sumbar 2025 sebesar Rp2.994.193,47," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk kepada wartawan di Padang, Selasa (10/12/2024). 

Mengimbangi Kenaikan UMP 2025

Mengimbangi Kenaikan UMP 2025

()

Presiden Prabowo Subianto menetapkan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11). Namun, pada Sabtu (30/11), Ketua Umum Apindo (Apindo), Shinta Kamdani, merasa diabaikan dan tidak didengar pemerintah atas keputusan kenaikan UMP tersebut. Akankah kenaikan UMP sebesar 6,5% ini menjadi topik panas yang mempengaruhi berbagai sektor, walaupun sejatinya kenaikan seperti ini hampir terjadi setiap tahun?

Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, dalam kurun 2011-2025, UMP Indonesia selalu naik dengan besaran berbeda 6,7% (2011), 10,3% (2012), 18,3% (2013), 17,4% (2014), 12,8 (2015), 11,6% (2016), 8,3% (2017), 8,2% (2018), 8,0% (2019), 8,5% (2020), 0% (2021), 1,1% (2022), 10% (2023) 3,7% (2024) dan 6,5% (2025). Jadi hanya sekali tidak naik yakni pada 2021 akibat dampak pandemi Covd-19 yang menghancurkan ekonomi. Lantas, kenaikan UMP kali ini menjadi berkah atau beban?

Permenaker No 16 Tahun 2024: Isi Aturan UMP 2025 dan Link PDF

Permenaker No 16 Tahun 2024: Isi Aturan UMP 2025 dan Link PDF

()

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah meneken aturan tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 naik 6,5 persen, pada Jumat (29/11/2024) lalu. Selanjutnya, Menaker menyusun aturan terkait pelaksanaannya melalui Permenaker No. 16 Tahun 2024, diteken pada Rabu (4/12/2024).

Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 memuat aturan soal ketetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025. Dalam peraturan dijelaskan, kebijakan kenaikan UMP 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha. Serta mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.