Kenaikan UMR 2024

UMR Demak 2025 Terbesar Kedua di Jateng, Berapa Besarannya?

UMR Demak 2025 Terbesar Kedua di Jateng, Berapa Besarannya?

()

DEMAK, KOMPAS.com - Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Demak kembali menempati urutan kedua gaji terbesar di Jawa Tengah (Jateng) setelah Kota Semarang.

Pada 2024, UMR Demak ditetapkan sebesar Rp 2.761.236, dan untuk 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp 2.940.716.

Kenaikan ini disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 561/45 Tahun 2024, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinakerind) Demak, Agus Kriyanto, menjelaskan bahwa UMR Demak kembali menempati posisi kedua di Jateng setelah adanya kenaikan sebesar 6,5 persen.