Kenaikan Upah Minimum 6

Pemprov Ikuti Aturan Kenaikan 6,5 Persen Saat Putuskan UMP Jakarta 2025

Pemprov Ikuti Aturan Kenaikan 6,5 Persen Saat Putuskan UMP Jakarta 2025

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, Pemprov bakal mengikuti arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025.

Kemnaker sebelumnya resmi mengumumkan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

"Ini sudah keluar dari Kemnaker. Tentu saja kami pemerintah daerah (Pemda) adalah bagian dari pemerintah nasional. Maka kami, paling tidak akan mengikuti," kata Teguh saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).