Kendaraan Dilarang Melintas Nataru

Ini Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas di Jalanan Jateng Saat Libur Nataru

Ini Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas di Jalanan Jateng Saat Libur Nataru

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah akan dilakukan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Kementerian dan Lembaga, yakni Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, Korps Lantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU.

"Kendaraan angkutan barang yang dilarang dalam SKB 3 Menteri di antaranya adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan," kata Sonny saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).