Ini Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas di Jalanan Jateng Saat Libur Nataru
SEMARANG, KOMPAS.com - Pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah akan dilakukan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Kementerian dan Lembaga, yakni Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, Korps Lantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU.
"Kendaraan angkutan barang yang dilarang dalam SKB 3 Menteri di antaranya adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan," kata Sonny saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).