Begini Aturan Pejabat yang dapat Prioritas Pengawalan Polisi
JAKARTA, KOMPAS.com - Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan ada aturan terkait dengan patroli dan pengawalan (patwal).
Menurut Slamet, sesuai dengan aturan perundang-undangan terkait dengan pengawalan khusus, semua pejabat VVIP dan VIP berhak mendapatkan prioritas pengawalan.
“Sesuai dengan aturan perundang-undangan, untuk pejabat VVIP dan VIP mendapat prioritas pengawalan,” kata Slamet, kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2025).
Pejabat VIP mencakup pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa yang lebih penting daripada orang biasa, seperti pesohor, kepala negara, kepala pemerintahan, pakar politik, dan pemimpin sebuah usaha dagang.