Kepahiang

Korupsi Dana Desa Rp 496 Juta, Kades dan Bendaharanya di Bengkulu Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp 496 Juta, Kades dan Bendaharanya di Bengkulu Ditahan

()

BENGKULU, KOMPAS.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kepahiang, Bengkulu, resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi dana desa, Rabu (18/12/2024).

Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Desa Suro, KD, dan bendahara desa berinisial DO, yang diduga terlibat dalam penggelapan dana desa tahun 2022-2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp 496 juta.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Sujud Alif Yulamlam, menjelaskan bahwa penyidikan terhadap kedua tersangka mengungkap bahwa mereka mengakui kesalahan dalam penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.