Kepala Desa

Kemendagri Sebut Kepala Desa Tak Netral di Pilkada 2024 Bisa Diberhentikan

Kemendagri Sebut Kepala Desa Tak Netral di Pilkada 2024 Bisa Diberhentikan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI La Ode Ahmad Pidana Bolombo menegaskan, akan ada sanksi pemberhentian jabatan bagi kepala desa yang tidak netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pengenaan sanksi ini bisa dilakukan jika langkah mitigasi berupa sosialisasi hingga peringatan telah dilakukan, namun masih ada kepala desa yang bersikap tidak netral dan terbukti melakukan tindak pidana Pilkada 2024.

Adapun aturan tersebut tercatat pada UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa

Bawaslu Ingatkan Kepala Desa yang Tak Netral di Pilkada 2024 Bisa Dipenjara

Bawaslu Ingatkan Kepala Desa yang Tak Netral di Pilkada 2024 Bisa Dipenjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, akan ada sanksi pidana yang dikenakan jika kepala desa melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Sanksi kepada yang terbukti melakukan adalah pidana penjara 1 bulan paling singkat, dan paling lama 6 bulan," ujar Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Sanksi lainnya yakni denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

Bawaslu Sebut Ada 130 Perkara Netralitas Kades di Pilkada 2024, 12 Tindak Pidana

Bawaslu Sebut Ada 130 Perkara Netralitas Kades di Pilkada 2024, 12 Tindak Pidana

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat ada 130 perkara netralitas kepala desa sepanjang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, 130 perkara ini merupakan bagian dari 195 laporan kasus yang diterima.

"Sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024 total terdapat 195 kasus yang tersebar di 25 provinsi," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (28/10/2024).

Rincian laporan yang diterima Bawaslu, 59 merupakan temuan, 136 adalah laporan.