Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Dinonaktifkan

Kasus Dugaan Korupsi Disbud Jakarta Masih Diselidiki, Kerugian Daerah Belum Diketahui

Kasus Dugaan Korupsi Disbud Jakarta Masih Diselidiki, Kerugian Daerah Belum Diketahui

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta belum mengetahui jumlah kerugian daerah yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Jakarta. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Jakarta, Budi Awaluddin menuturkan, proses penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) terhadap kasus dugaan korupsi tersebut masih bergulir.

"Semua masih berproses, penyelidikan Kejati kita tunggu hasilnya," ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024).

Sejauh ini Pemprov Jakarta telah menonaktifkan Kepala Disbud Jakarta (Kadisbud) Iwan Henry Wardhana imbas kasus tersebut. 

Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta: Kadis Dinonaktifkan dan Uang Tunai Rp 1 Miliar Disita

Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta: Kadis Dinonaktifkan dan Uang Tunai Rp 1 Miliar Disita

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Jakarta terkait dugaan korupsi anggaran pada Rabu (18/12/2024).

Kejati menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar dari hasil penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan empat lokasi lainnya.

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar berupa penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta pada Tahun Anggaran 2023.

"(Total uang tunai yang disita) Rp 1 miliar," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (18/12/2024) malam.