Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Tersangka

Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta, Kadis Iwan Henry Wardhana Ditahan

Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta, Kadis Iwan Henry Wardhana Ditahan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

Kedua tersangka, yakni Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana (MFM).

Keduanya ditahan mulai Senin (6/1/2025), usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bidang Pidana Khusus.

"Penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Senin.

Pemilik EO Bodong Punya Ruangan Sendiri di Kantor Disbud DKI, Benarkah Orang Dekat Kepala Dinas?

Pemilik EO Bodong Punya Ruangan Sendiri di Kantor Disbud DKI, Benarkah Orang Dekat Kepala Dinas?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik event organizer (EO) bodong, Gatot Arif Rahmadi (GAR) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta, diisukan memiliki kedekatan dengan Kadisbud Iwan Henry Wardhana (IHW).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta masih mendalami kasus ini.

Sejauh pemeriksaan, Iwan yang memperkenalkan Gatot kepada tersangka Mohamad Fairza Maulana (MFM) selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud Jakarta.

"Kami belum (mendalami) sampai ke situ, tapi yang jelas, yang memperkenalkan vendor, EO, kepada Kabid adalah Kepala Dinas," ujar Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, kepada wartawan di Kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Tersangka Korupsi Pemilik EO Punya Ruangan Sendiri di Kantor Disbud, Disediakan Kadisbud

Tersangka Korupsi Pemilik EO Punya Ruangan Sendiri di Kantor Disbud, Disediakan Kadisbud

()

JAKARTA, KOMPAS.com - GAR, pemilik event organizer (EO) GR-Pro sekaligus tersangka kasus korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta memiliki ruangan sendiri di Disbud Jakarta.

Ruangan GAR disediakan oleh Iwan Henry Wardhana (IHW), Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama. 

"EO ini dibuatkan ruangan di Dinas Kebudayaan serta mempunyai beberapa orang staf yang ikut berkantor di situ," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Patris Yusrian Jaya, saat konferensi pers di kantornya, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Disbud Jakarta Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Disbud Jakarta Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW) terancam diberhentikan secara tidak hormat karena terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi Disbud Jakarta tahun anggaran 2023.

Mengacu peraturan pemerintah, Iwan berpotensi diberhentikan tidak hormat jika terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana.

"Maka, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin dalam keterangan resminya, Jumat (3/1/2025).

Pemprov Dukung Kejati Usut Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta

Pemprov Dukung Kejati Usut Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan.

Dalam kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta ini Kejati telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif Iwan Henry Wardhana, Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM dan GAR, pemilik event organizer (EO) GR-Pro.

"Kami berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Budi Awaluddin, dalam keterangan resminya, Jumat (3/1/2025).

Sesalkan Kadisbud Jakarta Terlibat Korupsi, Anggota Komisi E DPRD: Sangat Miris

Sesalkan Kadisbud Jakarta Terlibat Korupsi, Anggota Komisi E DPRD: Sangat Miris

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi E DPRD Jakarta Dina Masyusin menyesalkan keterlibatan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana, dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 150 miliar.

Kini, Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, bersama dua tersangka lainnya, yaitu Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM dan GAR, pemilik event organizer (EO) GR-Pro.

"Sebagai mitra kerja, kami sangat menyesalkan dan merasa miris karena masih ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kegiatan fiktif," ucap Dina kepada Kompas.com, Kamis (2/12/2024).

Komisi E DPRD Soroti Kekosongan Jabatan Kadisbud Jakarta Pasca-Kasus Korupsi

Komisi E DPRD Soroti Kekosongan Jabatan Kadisbud Jakarta Pasca-Kasus Korupsi

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi E DPRD Jakarta, Dina Masyusin menyoroti kekosongan jabatan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) setelah kasus korupsi yang melibatkan pejabat tersebut mencuat.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dinonaktifkan setelah disebut-sebut terlibat dalam dugaan korupsi kegiatan fiktif.

"Sejak kasus ini terungkap, Kadis telah diberhentikan dan sementara jabatannya diisi oleh Sekdis sebagai Plh. Kami berharap Pemprov DKI segera menunjuk Plt untuk mengisi posisi tersebut hingga proses lelang jabatan dilakukan," ujar Dina kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

Disbud Jakarta Fiktifkan Acara Seni Budaya Senilai Rp 15 Miliar

Disbud Jakarta Fiktifkan Acara Seni Budaya Senilai Rp 15 Miliar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana (IHW), bersama Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM, dan pemilik event organizer (EO) GR-Pro, GAR, menggelar acara seni fiktif alias palsu.

Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya menuturkan, acara fiktif tersebut menelan biaya Rp 15 miliar yang berasal dari anggaran dinas tahun 2023.

"Salah satu kegiatannya itu pagelaran seni. Kegiatan anggaran Rp 15 miliar, pagelaran seni budaya dengan jumlah anggaran itu," kata Patris saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Kepala Disbud Jakarta Nonaktif Mangkir dari Pemanggilan Kejati dalam Kasus Dugaan Korupsi

Kepala Disbud Jakarta Nonaktif Mangkir dari Pemanggilan Kejati dalam Kasus Dugaan Korupsi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana (IHW), tidak hadir dalam pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2023.

Kejati berencana memanggil kembali Iwan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (2/1/2025).

"Yang dua (Iwan dan Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM) belum diperiksa sebagai tersangka, baru dipanggil sebagai tersangka," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian, saat konferensi pers di kantornya, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis.

Modus Korupsi Kadisbud Jakarta dan Bawahannya, Bikin Kegiatan Fiktif Lewat EO Bodong

Modus Korupsi Kadisbud Jakarta dan Bawahannya, Bikin Kegiatan Fiktif Lewat EO Bodong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana (IHW), bersama Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM, bekerja sama membuat kegiatan fiktif melalui event organizer (EO) GR-Pro milik GAR.

"Jadi kasus di Disbud ini dilakukan dengan modus pihak-pihak pimpinan di Disbud bekerja sama dengan seseorang EO. EO ini tidak terdaftar," ujar jelas Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Tiga Tersangka Korupsi Disbud Jakarta Diduga Gunakan Sanggar Fiktif untuk Cairkan Dana

Tiga Tersangka Korupsi Disbud Jakarta Diduga Gunakan Sanggar Fiktif untuk Cairkan Dana

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana (IHW), bersama Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM, dan pemilik event organizer (EO) GR-Pro, GAR, diduga memiliki peran masing-masing dalam menciptakan sanggar fiktif untuk mencairkan dana anggaran 2023.

"IHW dan MFM bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian, saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Kejati Tetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta dan 2 Orang Lain Jadi Tersangka Korupsi

Kejati Tetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta dan 2 Orang Lain Jadi Tersangka Korupsi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.

Salah satu tersangka merupakan Kepala Disbud Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW).

Sementara, dua tersangka lain ialah Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM, lalu GAR sebagai pemilik event organizer (EO) GR-Pro.

"Kami menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD," ujar Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).