MK Tutup Ruang bagi Warga untuk Tidak Beragama atau Berkepercayaan
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk menghapus kolom agama di e-KTP hingga di syarat sah perkawinan. MK menegaskan setiap warga negara harus memiliki agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Hal itu disampaikan hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan perkara 146/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025). Arief mengatakan kebebasan beragama atau berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu upaya mempertahankan karakter bangsa.