Kepercayaan

MK Tutup Ruang bagi Warga untuk Tidak Beragama atau Berkepercayaan

MK Tutup Ruang bagi Warga untuk Tidak Beragama atau Berkepercayaan

()

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk menghapus kolom agama di e-KTP hingga di syarat sah perkawinan. MK menegaskan setiap warga negara harus memiliki agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Hal itu disampaikan hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan perkara 146/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025). Arief mengatakan kebebasan beragama atau berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu upaya mempertahankan karakter bangsa.