Keppres Prabowo

Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2025, Ini Daftarnya

Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2025, Ini Daftarnya

()

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025. Keppres tersebut mengatur terkait cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025.

Keppres itu diteken Prabowo pada 16 Januari 2025 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Jumat (17/1/2025). Dalam keppres tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Berikut daftar cuti bersama ASN yang diatur dalam Keppres 2/2025

  1. Selasa, 28 Januari 2025 Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili2. Jumat, 28 Maret 2025 Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)3. Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin 2, 3, 4, dan 7 April 2025 Idul Fitri 1446 Hijriah4. Selasa, 13 Mei 2025 Hari Raya Waisak 2569 BE5. Jumat, 30 Mei 2025 Kenaikan Yesus Kristus6. Senin, 9 Juni 2025 Idul Adha 1446 Hijriah7. Jumat, 26 Desember 2025 Kelahiran Yesus Kristus

Selain itu, Diktum Ketiga menjelaskan pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberi hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.