Keraton Yogyakarta Gugat Rp 1.000 Ke Pt Kai

Sultan HB X Sebut Pemanfaatan Tanah yang Diperkarakan Tetap Dikelola PT KAI

Sultan HB X Sebut Pemanfaatan Tanah yang Diperkarakan Tetap Dikelola PT KAI

()

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X sebut lahan yang diperkarakan oleh Keraton Yogyakarta tidak akan berpengaruh pada pemanfaatannya.

Sultan mengatakan pemanfaatan tanah tetap akan dikelola oleh PT KAI.

“Ya tetap PT KAI, hanya status tanahnya aja diubah. Bukan aset BUMN,” ujar Sultan, Jumat (15/11/2024).

Saat disinggung soal batasan tanah yang diperkarakan, Sultan belum mengetahuinya secara pasti.

“Kalau batas-batasnya kurang tahu. Tapi kalau saya luasnya enggak penting, yang penting administrasinya saja sudah itu saja. Tidak ada perubahan apa-apa (pemanfaatan),” kata dia.