Kecelakaan Kereta Sancaka di Sragen, KAI Tuntut Ganti Rugi Pemilik Truk
SOLO, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pemilik truk setelah terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang JPL 82 KM 240+7 antara Stasiun Sragen dan Masaran pada Jumat (10/1/2025) dini hari.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan truk yang tertabrak kereta api Sancaka, yang mengakibatkan kerusakan pada lokomotif dan keterlambatan perjalanan kereta jarak jauh.
"KAI Daop 6 akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik truk," kata Krisbiyantoro, Jumat.