Kerja Di Hari Libur

Cara Menghitung Upah Lembur Kerja di Hari Libur, Cek di Sini!

Cara Menghitung Upah Lembur Kerja di Hari Libur, Cek di Sini!

()

Bekerja di hari libur merupakan hal yang tidak asing bagi pekerja. Perusahaan/pengusaha dipersilakan mempekerjakan karyawannya, asalkan membayar upah lembur kerja di hari libur nasional.

Begini cara menghitung upah lembur kerja di hari libur nasional.

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker), berikut cara menghitung upah lembur bekerja di hari libur nasional.

A. Untuk perusahaan yang menerapkan waktu kerja 7 jam/hari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu

Masuk Kerja di Hari Libur Nasional, Simak Ketentuannya!

Masuk Kerja di Hari Libur Nasional, Simak Ketentuannya!

()

Hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dapat dimanfaatkan oleh pekerja untuk istirahat sejenak dari rutinitas pekerjaan. Namun, ada juga yang tetap bekerja di hari libur.

Perlu diketahui, ada ketentuan tertentu terkait bekerja di hari libur nasional. Simak informasinya berikut ini.

Menurut Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut sejumlah aturan masuk kerja di hari libur nasional.

Apa saja yang termasuk pekerjaan yang harus dikerjakan terus menerus? Ini daftarnya berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor KEP 233/MEN/2003 Tahun 2005 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.