Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nangis Baca Pleidoi: Saya Pegawai Biasa
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Rosalina, tak terima dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus tersebut. Rosalina mengatakan dirinya hanya pegawai biasa yang berusaha bekerja profesional di PT Tinindo Internusa.
"Saya sangat berharap belas kasihan Yang Mulia untuk dapat melihat posisi saya sebagai ibu tunggal yang sedang berjuang di tengah cobaan yang berat. Izinkan pula saya menyampaikan bahwa saya hanyalah pegawai biasa yang berusaha bekerja profesional. Tidak pernah ada hubungan istimewa ataupun perlakuan khusus yang saya terima dari mulai saya melamar pekerjaan di PT Tinindo Internusa," kata Rosalina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).