Kerugian Kasus Korupsi Timah

Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nangis Baca Pleidoi: Saya Pegawai Biasa

Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nangis Baca Pleidoi: Saya Pegawai Biasa

()

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Rosalina, tak terima dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus tersebut. Rosalina mengatakan dirinya hanya pegawai biasa yang berusaha bekerja profesional di PT Tinindo Internusa.

"Saya sangat berharap belas kasihan Yang Mulia untuk dapat melihat posisi saya sebagai ibu tunggal yang sedang berjuang di tengah cobaan yang berat. Izinkan pula saya menyampaikan bahwa saya hanyalah pegawai biasa yang berusaha bekerja profesional. Tidak pernah ada hubungan istimewa ataupun perlakuan khusus yang saya terima dari mulai saya melamar pekerjaan di PT Tinindo Internusa," kata Rosalina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Kejagung Limpahkan Eks Pejabat Timah Alwin Albar ke Kejari Jaksel

Kejagung Limpahkan Eks Pejabat Timah Alwin Albar ke Kejari Jaksel

()

Kejagung memindahkan penahanan mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar ke Jakarta. Pemindahan penahanan setelah Alwin Akbar divonis 3 tahun penjara oleh PN Pangkalpinang terkait kasus korupsi pembangunan washing plant atau mesin pencuci pasir timah di Tanjung Gunung pada 2017-2019.

"Penyidik pada jampidsus telah melakukan penjemputan terhadap seorang tersangka berinisial AA (Alwin Albar) dalam kaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komunitas Timah dalam wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022," ujar Kepuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Dua Eks Petinggi PT Timah Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 493 Miliar

Dua Eks Petinggi PT Timah Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 493 Miliar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dituntut membayar uang pengganti masing-masing Rp 493.399.704.345 atau Rp 493 miliar.

Uang pengganti ini merupakan tuntutan pidana tambahan yang dimohonkan jaksa kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa menilai, dua petinggi anak perusahaan BUMN itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah.

Eks Direktur Keuangan PT Timah Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Eks Direktur Keuangan PT Timah Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menilai, emil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

“(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

2 Eks Direktur PT Timah Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi

2 Eks Direktur PT Timah Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi

()

Dua mantan Direktur PT Timah Tbk dituntut 12 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

Dua eks Direktur PT Timah itu adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutannya.