Pelapor Guru Besar IPB yang Hitung Kerugian Kasus Timah Rp 271 Triliun Mengadu ke DPR
JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak yang melaporkan Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo, ke Kepolisian terkait perhitungan kerugian perekonomian negara dalam kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun, menyambangi Komisi III DPR RI.
Kedatangan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung (Babel) ke Komisi III DPR RI bertujuan untuk menyampaikan pandangannya mengenai perhitungan kerugian dalam kasus korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Perkara ini digadang-gadang menyebabkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun," kata Ketua DPD Putra Putri Perpat Babel, Andi Kusuma, di hadapan Komisi III DPR RI, pada Rabu (15/1/2025).