Kerugian Negara

Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Temuan BPK soal Kerugian Negara dalam Impor Gula

Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Temuan BPK soal Kerugian Negara dalam Impor Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menegaskan bahwa tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan negara mengalami kerugian akibat kebijakan impor gula yang dikeluarkan kliennya.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan klaim yang dilontarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut bahwa kebijakan penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

"Selalu dikatakan bahwa ini sudah ada temuan BPK, kerugian negara. Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut," ujar Ari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Korupsi Bendungan Margatiga, Polda Lampung Kembali Tangkap 1 Pelaku

Korupsi Bendungan Margatiga, Polda Lampung Kembali Tangkap 1 Pelaku

()

LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung kembali menangkap satu pelaku dalam pengusutan kasus korupsi besar yang melibatkan proyek nasional Bendungan Margatiga di Lampung Timur.

Pelaku yang ditangkap berinisial ILH, sebagai bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait korupsi pengadaan lahan.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadillah, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

"Benar, sudah diamankan anggota Ditreskrimsus atas kasus korupsi proyek pengadaan lahan di Bendungan Margatiga," kata Umi saat dihubungi pada Minggu (3/11/2024) siang.

2 Pejabat Langsa Ditangkap Kasus Korupsi Penerangan Jalan Aceh

2 Pejabat Langsa Ditangkap Kasus Korupsi Penerangan Jalan Aceh

()

LANGSA, KOMPAS.com – Penyidik Polres Langsa, Provinsi Aceh, menangkap dua pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa atas sangkaan kasus korupsi tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) sejak 2019-2022.

"Anggaran untuk penerangan lampu jalan itu sebesar Rp 16.995.064.793," ujar Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, dalam siaran persnya, Kamis (31/10/2024).

Kerugian periode Januari 2019 sampai September 2022 sebesar Rp1.631.451.500. Lalu kerugian periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp79.670.000.

 

Andy menjelaskan, mereka yang ditahan adalah M (46), Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam di DLH Kota Langsa. Kemudian R (44), mantan Kepala DLH Kota Langsa (periode 2021-Maret 2023).

Fakta-fakta Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Fakta-fakta Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.

Penetapan ini terkait dengan tindakan korupsi yang dilakukan Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, sebelum ia diangkat menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019.

Tom diketahui memberikan izin tersebut kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini. 

Tom Lembong Tersangka, Begini Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Tersangka, Begini Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.

Tersangka tersebut adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL), dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, pada 2015, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah.

Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

KPK Soroti Pentingnya RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi

KPK Soroti Pentingnya RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyusul tidak masuknya RUU ini dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

"Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, memperkuat sistem hukum, memulihkan kerugian negara, sekaligus mematuhi standar internasional," kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10/2024).

Pengadaan Tanah Bank di Kalbar Rugi Rp 30 Miliar, Libatkan Pejabat Direksi dan Anggota Dewan

Pengadaan Tanah Bank di Kalbar Rugi Rp 30 Miliar, Libatkan Pejabat Direksi dan Anggota Dewan

()

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah senilai Rp 99 miliar oleh sebuah bank di Kalbar.

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Utama tahun 2015 berinisial S, Direktur Umum tahun 2015 berinisial SI, anggota panitia pengadaan berinisial MF, dan anggota DPRD Kalbar berinisial PAM.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menuturkan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2015 ketika bank tersebut melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat.