Negara Rugi Rp 300 T di Kasus Timah, Mengalir ke Mana Saja?
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan negara mengalami kerugian senilai Rp 300 triliun akibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Ke mana saja uang korupsi itu mengalir?
Hakim anggota Suparman Nyompa merinci kerugian negara tersebut meliputi
- Rp 2,28 triliun berupa kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing (pengolahan) pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan.- Rp 26,65 triliun akibat pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal - serta Rp 271,07 triliun kerugian negara atas kerusakan lingkungan.
Adapun uang kerugian negara itu mengalir kepada beberapa terdakwa maupun korporasi yang terlibat kasus korupsi timah. Mereka yang menikmati aliran uang negara itu sebagai berikut