Kerugian Perusahaan

13 Penambang Emas Ilegal di Perkebunan Sawit Sambas Ditangkap, Rugikan Perusahaan Rp 3,2 Miliar

13 Penambang Emas Ilegal di Perkebunan Sawit Sambas Ditangkap, Rugikan Perusahaan Rp 3,2 Miliar

()

SAMBAS, KOMPAS.com - Sebanyak 13 penambang emas tanpa izin ditangkap di lokasi perkebunan kelapa sawit PT WHS, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

Penangkapan ini dilakukan oleh pihak kepolisian setempat setelah menerima laporan mengenai aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa dari 13 pelaku yang diamankan, seorang di antaranya merupakan pengepul atau pemodal berinisial WJ.

“Semua pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik,” kata Rahmad, saat dihubungi, pada Kamis (14/11/2024) sore.