Kasus Korupsi BUMKam di Lampung: Kerugian Rp 2,35 Miliar, 2 Jadi Tersangka
LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung menetapkan dua orang tersangka dari PT Tulang Bawang Maju Bersama (PT TBMB) dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,35 miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah ES, selaku direktur, dan TA, selaku komisaris perusahaan.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadillah, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Lampung.
"Benar, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Mapolda Lampung," kata Umi saat dihubungi pada Rabu (11/12/2024) petang.