Kesejahteraan Pekerja

UMK Tegal 2025 Rp 2.376.684, Naik 6,5 Persen dari 2024

UMK Tegal 2025 Rp 2.376.684, Naik 6,5 Persen dari 2024

()

TEGAL, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan Kota Tegal telah menyepakati usulan Upah Minimum Kota (UMK) Tegal, Jawa Tengah untuk tahun 2025 sebesar Rp 2.376.684.

Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp 145.055 atau 6,5 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 2.231.628.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Agus Dwi Sulistyantono, yang berlangsung di Hotel Karlita Kota Tegal pada Kamis (12/12/2024).

"Ada kenaikan Rp 145.055. Dari tahun kemarin sebesar Rp 2.231.628 menjadi Rp 2.376.684 di tahun 2025," ungkap Agus Dwi usai rapat pleno.

UMP Lampung 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.893.070

UMP Lampung 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.893.070

()

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik Rp 176.573.

Kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024 itu menjadikan UMP tahun 2025 di Lampung sebesar Rp 2.893.070 per bulan.

Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, mengatakan penetapan kenaikan UMP ini diputuskan dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/835/V.08/HK/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025.

Penetapan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2024.

Pj Gubernur Tetapkan UMP Papua Tengah 2025 Sebesar Rp 4.285.848

Pj Gubernur Tetapkan UMP Papua Tengah 2025 Sebesar Rp 4.285.848

()

JAYAPURA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, mengumumkan keputusan mengenai penetapan upah minimum di Provinsi Papua Tengah, Rabu (11/12/2024).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 256 Tahun 2024, yang menetapkan upah minimum provinsi untuk tahun 2025.

Keputusan ini merupakan langkah lanjutan dari arahan Presiden Prabowo Subianto, serta merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/BU dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.