Ketenagakerjaan

Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK

Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok buruh, Kamis (31/10/2024) kemarin.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh sejumlah serikat buruh, seperti FSPMI, KSPSI, KPBI, KSPI, dan Partai Buruh itu sendiri, serta dua orang buruh perorangan.

Bos Partai Buruh Said Iqbal ikut turun ke jalan bersama massa buruh yang menggelar unjuk rasa mengawal pembacaan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sepanjang 687 halaman itu.

Majelis hakim membagi putusan tersebut ke dalam sejumlah klaster. Kompas.com merangkumnya ke dalam 12 poin penting

MenPAN-RB-Menaker Bahas Penguatan Kebijakan di Lingkup Ketenagakerjaan

MenPAN-RB-Menaker Bahas Penguatan Kebijakan di Lingkup Ketenagakerjaan

()

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. Dalam pertemuan ini, keduanya membahas penguatan kebijakan di lingkup ketenagakerjaan.

"Kita mendiskusikan bagaimana penguatan-penguatan kebijakan di bidang ketenagakerjaan, jadi banyak hal yang harus kita perhatikan dan pertimbangkan untuk disesuaikan dengan Asta Cita dari Bapak Presiden Prabowo Subianto," ujar Rini dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2024).

Rini menjelaskan pertemuan tersebut juga membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo untuk melakukan penguatan terhadap penyelenggaraan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Untuk itu, dibentuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI/BP2MI).