Koalisi Perempuan Minta MK Uji UU MD3 soal Keterwakilan Perempuan di DPR
Koalisi Perempuan Indonesia hingga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) mengenai keterwakilan perempuan di DPR RI. Mereka menyoroti proporsi distribusi anggota perempuan yang masih kurang di alat kelengkapan dewan (AKD) hingga pimpinan komisi.
Sidang perkara bernomor 169/PUU-XXII/2024 digelar di ruang panel 1, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024). Sidang ini dipimpin oleh hakim MK Saldi Isra, didampingi Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.