Ketua Dpd Sultan Najamuddin

Legislator PKS Sebut Usulan Dana Zakat untuk MBG Bertentangan dengan UU

Legislator PKS Sebut Usulan Dana Zakat untuk MBG Bertentangan dengan UU

()

Anggota DPR RI Fraksi PKS Rahmat Saleh mengkritik usulan Ketua DPD RI Sultan Najamuddin agar dana zakat turut membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, hal itu akan menimbulkan persoalan baru karena bertentangan dengan undang-undang pengelolaan zakat.

Anggota Banggar ini lantas memaparkan, dalam Undang-Undang No 23/2011 Pasal 2 disebutkan bahwa pengelolaan zakat salah satunya berdasarkan syariat Islam. Mustahik atau penerima zakat sesuai syariat Islam adalah orang yang termasuk dalam golongan asnaf, yaitu golongan-golongan yang berhak menerima zakat. Ada delapan golongan yang termasuk asnaf, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.