KPU Tapteng Jamin Pendaftaran Masinton Sah, Minta MK Tolak Gugatan
KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) menjamin pendaftaran pasangan nomor urut 2 Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis telah memenuhi syarat. KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon nomor urut 1 yang juga petahana, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul.
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Tapteng, Ahmad Afandy Muliawan, dalam sidang perkara 151/PHPU.BUP-XXIII/2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). Ahmad mulanya menjelaskan proses pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud.
Ahmad mengatakan saat masa pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, yakni pasangan Khairul-Darwin. Kemudian, KPU melalui keputusan KPU Nomor 1094 Tahun 2024, memperpanjang masa pendaftaran pada 2-4 September 2024.