Satgas PASTI Blokir Ratusan Entitas Ilegal, termasuk 400 Pinjol dalam Sebulan
Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode Agustus 2024 hingga September 2024 telah memblokir sebanyak 498 entitas ilegal.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto merinci 400 di antaranya adalah entitas pinjaman online atau pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, kemudian 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau impersonation.