Aturan Kenaikan Modal dan Spin-Off Syariah Dorong Aksi Merger di Industri Asuransi
Bisnis.com, JAKARTA — Industri asuransi Indonesia bersiap menghadapi gelombang konsolidasi perusahaan, yang dipicu oleh sejumlah regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aturan terkait pemenuhan ekuitas minimum dan pemisahan unit usaha syariah (UUS) diproyeksikan dapat mendorong aksi merger dan akuisisi.
Praktisi Manajemen Risiko sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman menyatakan bahwa tren ini akan semakin terlihat tahun ini hingga beberapa tahun mendatang.
"Tentunya tahun ini dan tahun depan, beberapa perusahaan asuransi bersiap untuk memulai konsolidasi termasuk merger dan akuisisi. Pertimbangannya adalah kepatuhan regulasi, terutama POJK 23/2023 mengenai ketentuan pemenuhan ekuitas 2026 dan 2028. Selain itu, POJK 11/2023 mengenai pemisahan Unit Syariah paling lambat 2026. Ini memicu gelombang merger dan akuisisi. Selanjutnya ada konsolidasi dalam bentuk KUPA," kata Wahyudin, Kamis (9/1/2025).