Kewenangan DPN

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil mengungkapkan keprihatinan terhadap pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dianggap tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Penambahan kewenangan yang luas dalam Pasal 3 huruf F dari peraturan presiden terkait DPN menjadi sorotan utama.

"Koalisi memandang, penambahan wewenang ini tidak sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara," ujar Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputro dalam konferensi pers di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).