Manufaktur Masih Kontraksi, Kemenperin Lempar Bola Panas Lagi ke Mendag
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut kontraksi manufaktur dalam 4 bulan terakhir menjadi bukti konkret bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 terkait relaksasi impor membebani industri dalam negeri.
Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur RI pada Oktober 2024 masih berada di level kontraksi yaitu 49,2. Laporan dari S&P Global mengungkap penyebabnya yakni output dan pesanan baru yang terus turun.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, selama tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan untuk mendukung industri manufaktur, termasuk dalam melindungi pasar, maka kontraksi akan terus terjadi.