KK Rusak, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Jika Kartu Keluarga (KK) rusak, seperti basah, terbakar, atau robek, apa yang sebaiknya dilakukan? KK rusak dapat diurus dengan mengajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) permohonan atau penerbitan KK baru.
Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian." Instansi pelaksana yang dimaksud adalah Dukcapil.