Kkp Segel Pagar Laut Bekasi

KKP Segel Pagar Laut di Bekasi karena Tak Punya Izin Pemanfaatan Ruang

KKP Segel Pagar Laut di Bekasi karena Tak Punya Izin Pemanfaatan Ruang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut di Bekasi karena kegiatan itu tidak dilengkapi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Iya, sudah kami segel. Alasannya karena tidak ada PKKPRL nya," ujar Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/1/2025).

Penyegelan pagar laut di Bekasi ini dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"Penyegelan sebagai bentuk paksaan pemerintah, tidak ada batas waktunya. Kami akan lanjut pemeriksaan," kata dia.

Pemasang Pagar Laut Belum Ditindak, Menteri ATR/BPN: Kalau Belum Mencuri, Tak Bisa Ditangkap

Pemasang Pagar Laut Belum Ditindak, Menteri ATR/BPN: Kalau Belum Mencuri, Tak Bisa Ditangkap

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membeberkan alasan mengapa pemerintah belum kunjung menindak pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar sepanjang 30 km di perairan Kabupaten Tangerang.

Nusron mengibaratkan situasi ini dengan pencuri yang belum beraksi mencuri sesuatu, sehingga belum bisa ditindak.

"Orang mau menangkap pencuri misalnya. Orang belum mencuri sudah ditangkap. Bahwa kita mencegah supaya tidak ada pencurian. Tapi menangkap pencuri, kalau dia belum melakukan perbuatan mencuri, enggak bisa kita tangkap," ujar Nusron di kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).