KKP Segel Pagar Laut di Bekasi karena Tak Punya Izin Pemanfaatan Ruang
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut di Bekasi karena kegiatan itu tidak dilengkapi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Iya, sudah kami segel. Alasannya karena tidak ada PKKPRL nya," ujar Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/1/2025).
Penyegelan pagar laut di Bekasi ini dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Penyegelan sebagai bentuk paksaan pemerintah, tidak ada batas waktunya. Kami akan lanjut pemeriksaan," kata dia.