Klinik Kecantikan

Produk Kecantikan Tak Berizin Klinik Ria Beauty Dipasok dari Korea dan Jerman

Produk Kecantikan Tak Berizin Klinik Ria Beauty Dipasok dari Korea dan Jerman

()

Polisi mengungkap alat dan produk kecantikan yang digunakan klinik kecantikan abal-abal Ria Beauty tidak memiliki izin. Produk kecantikan yang digunakan tersebut ternyata dipasok dari Korea hingga Jerman.

"Produsennya Korea sama Jerman," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).

Syarifah mengatakan produk yang digunakan tersebut seharusnya disertai dengan resep dokter. Syarifah menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan juta BPOM terkait izin edar produk tersebut.

Dilema Penahanan Pemilik Ria Beauty, antara Tulang Punggung Keluarga dan Tuntutan Hukum

Dilema Penahanan Pemilik Ria Beauty, antara Tulang Punggung Keluarga dan Tuntutan Hukum

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, status sebagai tulang punggung keluarga kini berbenturan dengan proses hukum yang sedang dijalani.

Sejak ditahan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus yang masih didalami, Ria harus menghadapi kenyataan pahit.

Tidak hanya berjauhan dengan keluarga dan anak yang masih berusia satu tahun, tetapi juga menanggung beban hukum yang belum menemui titik terang.

“Dan menanggung orangtuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri dan banyaklah. Karena suaminya enggak ada aktivitas, jadi pure, dia tulang punggung keluarga,” ujar kuasa hukum Ria, Raden Ariya saat dikonfirmasi, Senin (9/12/2024).

IDI: Selain Dokter, Tidak Boleh Praktik Medical Aesthetic

IDI: Selain Dokter, Tidak Boleh Praktik Medical Aesthetic

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Purna Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Daeng M Faqih mengatakan, seseorang yang tidak berlatar belakang seorang dokter tidak boleh memberikan pelayanan selayaknya tenaga medis itu.

Pernyataan ini terkait kasus klinik kecantikan Ria Beauty yang diduga menjalankan praktik tanpa keahlian medis.

“Nah, kalau dia dokter, dokter kecantikan atau dokter kulit kecantikan, dia boleh berpraktik sebagai medical aesthetic,” kata Faqih saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

“Tapi kalau bukan dokter dan bukan dokter kulit kecantikan, dia enggak boleh memberikan pelayanan seperti dokter. Kalau bukan dokter berarti dia memberikan pelayanan kecantikan seperti salon,” tegas dia melanjutkan.