Pengacara Ungkap Derma Roller Ria Beauty yang Tak Berizin Dijual Bebas, Pertanyakan Kemenkes
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka Ria Agustina (33), Raden Ariya menyebut, alat treatment derma roller yang digunakan kliennya di klinik Ria Beauty dijual secara bebas di pasaran.
Oleh karenanya, ia justru mempertanyakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantaran alat tersebut disebut tak punya izin.
“Kalau terkait tidak memiliki izin, itu justru kami mempertanyakan lagi ke Kementerian Kesehatan. Itu kan dijual bebas juga, dan mungkin jika alat tersebut itu merugikan masyarakat, baiknya itu lebih baik ditarik saja, dan dilarang,” ujar Raden di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2024).