Koalisi Partai

Presidential Threshold Dihapus, Pakar Sarankan Ambang Batas Maksimal agar Tak Ada Aksi Borong Partai

Presidential Threshold Dihapus, Pakar Sarankan Ambang Batas Maksimal agar Tak Ada Aksi Borong Partai

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengusulkan agar ada ambang batas maksimal koalisi partai yang hendak mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Hal ini diperlukan agar tidak ada aksi borong partai yang dilakukan meskipun ambang batas minimal (presidential threshold) telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ambang batas maksimal sangat mungkin untuk diterapkan mengingat adanya lampu hijau dari MK yang tidak menghendaki praktik dominasi kelompok politik tertentu yang mengarah pada borong partai," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/1/2024).

Respons Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah: PDI-P Tunduk dan Patuh

Respons Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah: PDI-P Tunduk dan Patuh

()

KOMPAS.com —  Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Timur Said Abdullah menegaskan bahwa PDI-P sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.

“Sebagai bagian dari partai politik, kami sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap putusan MK karena putusan ini bersifat final dan mengikat,” ucapnya yang juga menjabat sebagai Ketua Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam siaran pers, Kamis (2/1/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Said sebagai tanggapan atas Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang baru saja mengabulkan pengujian pasal 222 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).