Kode Etik Polri

Kisah Briptu WR, Dipecat Usai Tipu Warga Pemalang Rp 900 Juta

Kisah Briptu WR, Dipecat Usai Tipu Warga Pemalang Rp 900 Juta

()

PEMALANG, KOMPAS.com - Oknum polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) Wartono resmi dipecat dari kepolisian setelah terbukti melanggar kode etik.

Pemecatan ini dilakukan setelah Wartono menjalani pemeriksaan maraton dalam sidang komisi kode etik di ruang Tribrata Polres Pemalang, Jawa Tengah, pada Rabu (8/1/2024).

Sidang yang dipimpin oleh AKBP Pranata tersebut memutuskan bahwa Briptu Wartono diberhentikan tidak dengan hormat (DTDH) karena pelanggaran yang dilakukannya.

"Hari ini WR sudah otomatis bukan anggota polisi lagi, sebagaimana putusan sidang komisi kode etik oleh Polres Pemalang," ungkap Kasi Humas Polres Pemalang, Ipda Widodo, usai sidang kehormatan kode etik di kantor Humas Polres Pemalang.

Kasus Pemerasan di DWP, Lima Polisi Disidang Etik, Tiga di Antaranya Dipecat Tidak Hormat

Kasus Pemerasan di DWP, Lima Polisi Disidang Etik, Tiga di Antaranya Dipecat Tidak Hormat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam perkembangan terbaru kasus pemerasan yang terjadi di acara Djakarta Warehouse Project (DWP), tiga anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Pemberhentian ini merupakan hasil dari sidang kode etik profesi Polri yang telah berlangsung sejak akhir tahun lalu.

  1. Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS) - Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

  2. AKP Yudhy Triananta Syaeful (YTS) - Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.