Kombes Nicolas Ary Lilipaly

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana di Kasus Bocah Diperkosa Ayah di Jakarta Timur

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana di Kasus Bocah Diperkosa Ayah di Jakarta Timur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa pihaknya belum menemukan unsur pidana dalam kasus bocah berusia lima tahun, A, di Jakarta Timur, yang tewas diduga diperkosa oleh ayahnya.

Nicolas mengaku belum mendapatkan hasil otopsi terhadap korban, sehingga belum bisa memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan hasil otopsi resmi dari ahli, sehingga kami belum bisa menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak," kata Nicolas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).