Komisi Iii Dpr

Legislator Ingatkan Polisi Tak Ada Damai di Kasus Kakak-Adik Diperkosa 13 Pria

Legislator Ingatkan Polisi Tak Ada Damai di Kasus Kakak-Adik Diperkosa 13 Pria

()

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk menerapkan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di kasus pemerkosaan kakak dan adik yang dilakukan oleh 13 orang selama satu tahun di Purworejo, Jawa Tengah. Nasir Djamil mengingatkan tidak ada perdamaian terkait kasus pemerkosaan.

"Dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur dan telah tertunda penyelesaiannya hingga setahun, aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusannya untuk menjamin hak-hak korban terpenuhi," kata Nasir Djamil dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).

Komisi III DPR Minta Polisi Tahan FZ Pelaku Pencabulan Anak di Lampung

Komisi III DPR Minta Polisi Tahan FZ Pelaku Pencabulan Anak di Lampung

()

Guru Sekolah Dasar (SD) swasta di Bandar Lampung berinisial FZ mencabuli anak di bawah umur. FZ sempat tidak langsung ditahan karena menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan dan jaminan surat tanah. Komisi III DPR meminta Polresta Bandar Lampung menahan FZ.

"Kami Kami minta kepada Polres Bandar Lampung agar segera Menangkap dan menahan FZ Pelaku pencabulan terhadap anak. Bila perlu jika pelaku melakukan perlawanan bisa ditembak kakinya," tulis Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam siaran pers tertulisnya, Senin (4/11/2024).

Sahroni Apresiasi Kapolri: Tangkap Semua Terindikasi Judol di Komdigi!

Sahroni Apresiasi Kapolri: Tangkap Semua Terindikasi Judol di Komdigi!

()

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memberikan apresiasi kepada Polri yang menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk pegawai Kementerian Komdigi, berkaitan dengan kasus judi online (judol). Sahroni pun meminta Polri menangkap semua pegawai Kementerian Komdigi yang terindikasi judol.

"Tangkap semua yang terindikasi judol siapa pun yang ada di Komdigi. Komisi III berjanji akan terus support dan kawal Polri dalam memberantas judi online," kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).

Sahroni mengaku sempat skeptis ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menargetkan pemberantasan judi online dalam 100 hari kerja. Namun, menurut dia, baru beberapa hari, sudah ada pemberantasan judi online.

Komisi III DPR Dukung Polri: Ada Kelemahan Pengawasan Judol di Komdigi

Komisi III DPR Dukung Polri: Ada Kelemahan Pengawasan Judol di Komdigi

()

Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Al Fath mengapresiasi kinerja Polri yang bergerak cepat menangkap 11 orang tersangka, termasuk pegawai Kementerian Komdigi, terkait kasus judi online (judol). Rano juga menyoroti adanya kelemahan pengawasan judol di lingkungan kementerian, khususnya Komdigi.

"Ya tentu kami apresiasi setinggi-tingginya untuk Polri yang sudah bergerak cepat dan tegas dalam mengungkap kasus judi online ini. Penetapan 11 tersangka, termasuk oknum dari Kementerian Komdigi, adalah langkah yang menunjukkan komitmen Polri untuk memberantas kejahatan digital," kata Rano saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).

Komisi III DPR Minta Kasus Tom Lembong Diperjelas: Bisa Timbulkan Tuduhan

Komisi III DPR Minta Kasus Tom Lembong Diperjelas: Bisa Timbulkan Tuduhan

()

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejagung menjelaskan dengan rinci kasus yang menjerat Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Habiburokhman mewanti-wanti jika pengusutan kasus itu tidak diperjelas maka bisa menimbulkan tuduhan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kejaksaan Agung hendaknya jelaskan ke publik kasus dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) Tom Lembong," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Menurutnya, konstruksi hukum kasus Tom Lembong masih cukup sumir. Dia menuturkan banyak yang mempertanyakan bahwa kasus tersebut bisa dikategorikan mengkriminalkan kebijakan.

Babak Baru Pemecatan Rudy Soik, Polda NTT Akan Gelar Sidang Banding

Babak Baru Pemecatan Rudy Soik, Polda NTT Akan Gelar Sidang Banding

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi III DPR meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk meninjau ulang pemecatan anggota Polda NTT, Ipda Rudy Soik, yang dipecat karena membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).

Komisi III DPR meminta Polda NTT mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan itu dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.

"Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membacakan hasil rekomendasi rapat antara Komisi III DPR dan Polda NTT, Senin (28/10/2024).

Legislator PDIP Stevano Akan Kawal Kasus Pemecatan Rudy Soik hingga Tuntas

Legislator PDIP Stevano Akan Kawal Kasus Pemecatan Rudy Soik hingga Tuntas

()

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga dan jajarannya terkait kasus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik. Dalam rapat itu, anggota Komisi III DPR dari dapil NTT, Stevano Rizki Adranacus, menegaskan siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

"Pesan saya kepada Bapak Kapolda dan rekan-rekan sekalian, jika benar Bapak Kapolda, maka kami backup secara penuh, tetapi jika tidak ada yang benar, kami di Komisi III akan berada di garda terdepan untuk mengingatkan saudara-saudara sekalian," kata Stevano saat RDP di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Kapolda NTT Elus Kepala Ipda Rudy Soik: Kamu Tetap Anak Saya

Kapolda NTT Elus Kepala Ipda Rudy Soik: Kamu Tetap Anak Saya

()

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan alasan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik dari jabatannya di rapat Komisi III DPR RI. Komisi III menyelenggarakan rapat ini untuk memperjelas permasalahan mafia BBM di NTT dan kaitannya dengan pencopotan Rudy Soik.

Pantauan detikcom di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (28/10/2024), momen pertemuan Kapolda Daniel dan Rudy terjadi setelah rapat dengar pendapat (RDP) rampung. Kapolda sempat berbincang karier Rudy berada di tangannya sendiri.

Saras Gerindra Sayangkan Pemecatan Ipda Rudy Soik

Saras Gerindra Sayangkan Pemecatan Ipda Rudy Soik

()

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyayangkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik di tengah kasus pengusutan mafia BBM di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia menunjukkan simpatinya ke Ipda Rudy.

"Saya menyayangkan sebagai anggota DPR RI bahwa kebutuhan untuk kita mengangkat satu kasus terhadap satu orang polisi yang kami kenal sudah sangat memperjuangkan nasib masyarakat kecil dan orang banyak termasuk juga kasus-kasus perdagangan orang yang beliau ikut untuk ungkap di NTT," kata Saras di rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Kapolda NTT Jelaskan ke Komisi III DPR Duduk Perkara Ipda Rudy Soik Dipecat

Kapolda NTT Jelaskan ke Komisi III DPR Duduk Perkara Ipda Rudy Soik Dipecat

()

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan duduk perkara Ipda Rudy Soik diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Daniel menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Rudy Soik.

"Sebelumnya kami tidak tahu Ipda Rudy Soik ini siapa sesungguhnya, tapi karena ada informasi pada saat itu yang menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri," kata Daniel dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Komisi III DPR Rapat dengan Kapolda NTT Bahas Pemecatan Ipda Rudy Soik

Komisi III DPR Rapat dengan Kapolda NTT Bahas Pemecatan Ipda Rudy Soik

()

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga terkait kasus yang menyertakan nama Ipda Rudy Soik. Adapun kasus ini bermula dari penyelidikan kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berujung pada putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan Rudy.

Rapat tersebut digelar di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Komisi III DPR Bahas Pemecatan Ipda Rudy Soik dan Kematian Tahanan Polresta Palu

Komisi III DPR Bahas Pemecatan Ipda Rudy Soik dan Kematian Tahanan Polresta Palu

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI menggelar audiensi yang mengundang Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho di ruang kerja Komisi III DPR, Jakarta, pada Senin (28/10/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan membahas dua isu penting terkait kasus yang terjadi di wilayah NTT dan Palu, Sulteng.

Habiburokhman menjelaskan, rapat ini membahas pemecatan anggota Polda NTT Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik serta tewasnya tahanan bernama Bayu Aditiawan di Polresta Palu.